Sabtu, 29 Oktober 2022

Apa itu Limbah Radioaktif?

Image source: imgres


Setiap pemanfaatan suatu materi selalu ada limbah atau residu yang dihasilkan. Begitu juga dengan pemnfaatan tenaga nuklir. Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sendiri secara garis besar dibagi tiga sumber:

1. Zat Radioaktif

--> Merupakan suatu materi yang bisa berupa buatan manusia atau dari alam yang dapat memancarkan energi radiasi pengion yang merupakan akibat inti atom yang tidak stabil. Zat Radioaktif ini memiliki waktu paro yang merupakan waktu dimana kekuatan energy yang dihasilkan akan berkurang setengah dalam jangka waktu paro tersebut. Masing-masing radionuklida zat radioaktif memiliki energy dan waktu paro yang berbeda-beda. Ada yang sangat cepat (dalam jangka waktu satuan detik, sampai ribuan tahun). Zat Radioaktif yang sudah melemah dan energi nya tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk tujuan tertentu akan menjadi Limbah Radioaktif. 

Zat Radioaktif dibagi atas 2 dari segi form nya:

1. Zat Radioaktif Terbungkus (Sealed Radioactive Sources)

2. Zat Radioaktif Terbuka (Unsealed Radioactive Sources) 

Jika  Zat Radioaktif Terbungkus sudah tidak digunakan lagi maka disebut Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan atau term dalam internasional disebut Disused Sealed Radioactive Sources (DSRS). Sedangkan untuk Zat Radioaktif Terbuka yang sudah tidak digunakan lagi mana disebut Zat Radioaktif Terbuka yang Sudah Tidak Digunakan atau dalam international term disebut Disused Unsealed Radioactive Sources. 

Untuk Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan harus dikirim ke Negara Asal dimana Zat Radioaktif Terbungkus tersebut diimpor. Jika Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan tersebut berasal dari dalam negeri, maka harus dikelola oleh Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Aktif Nasional yang dikelola oleh BRIN. Namun jika Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan yang diimpor ada kendala dalam pengembaliannya ke negara asal, opsi terakhir dapat dilimbahkan ke Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Aktif Nasional yang dikelola oleh BRIN.

Untuk Zat Radioaktif Terbuka yang Sudah Tidak Digunakan lagi pengelolaannya harus dilakukan oleh si penghasil limbah sampai Zat Radioaktif terbuka tersebut meluruh (melemah) sampai batas tertentu. Jika penghasil limbah tidak sanggup atau tidak bisa mencapai tingkat yang ditentukan, maka limbah tersebut harus dikirim ke Pusat Pengelolaan Limbah Radioaktif Nasional yag dikelola oleh BRIN.

2. Sumber Radiasi Pengion

Sumber Radiasi Pengion merupakan pesawat atau alat yang dapat menghasilkan sumber radiasi pengion seperti alat Rontgen (Pesawat Sinar -X). Peralatan ini menggunakan energy listrik voltase tinggi untuk menghasilkan X-Rays yang hanya akan memancarkan energi jika dinyalakan. Sehingga pada dasarnya alat ini jika dimatikan tidak berbahaya. Pengelolaan limbahnya puntidak termasuk ke dalam Limbah Radioaktif, namun masuk ke dalam limbah barang elektronik. 

3. Bahan Nuklir

Bahan Nuklir merupakan jenis material yang dapat membelah secara berantai sehingga energinya harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan. Bahan Nuklir ini adalah Bahan Bakar dari suatu rekator nuklir. Bahan Bakar Nuklir Bekas ini harus dikelola sedemikan rupa di pusat pengelolaan limbah radioaktif. Bahan Bakar Nuklir Bekas (Spent Nuclear Fuel) yang berasal dari laur negeri harus dikembalikan ke negara asal, sedangkan yang diproduksi di dalam negeri harus dikelola oleh pusat pengelolaan limbah radioaktif nasional.

Peraturan tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif terdapat dalam PP 61 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. PP ini menggantikan PP sebelumnya yaitu PP 27 Tahun 2009.

Untuk dapat mengunduh PP 61 Tahun 2013 dapat di klik di link berikut:

PP 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif

Jumat, 28 Oktober 2022

Poscast Kamsahamnida dari Kami untuk Kawula Muda



Sudah hampir beberapa bulan saya dan rekan kerja saya Muhammad Saujana Prawira mencoba membuat Podcast beriskusi tentang isu-isu nuklir nasional dan internasional. Kami bekerja di BAPETEN sudah lebih dari 10 Tahun. Pengalaman dan ilmu yang kami dapat kami rasa perlu untuk kami bagi untuk masyarakat yang masih sangat awam soal nuklir.

Kamsahamnida kami singkat yang kepanjangannya adalah Kawula Muda Mengawasi dan Membahas Nuklir dengan Aman

Yuk simak diskusi kami, jika berkenan bisa subscribe agar kamu tahu bocoran isu-isu nuklir dan ilmu nuklir.



Link Channel Kamsahamnida Podcast 


Perubahan Sistem Perizinan Ketenaganukliran melalui OSS sesuai dengan UU Cipta Kerja

Lahirnya UU Cipta Kerja (UU 11/2020) mengubah beberapa pasal dalam UU Ketenaganukliran (UU No. 10/1997). UU Cipta Kerja ini juga melahirkan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang kemudian membagi kegiatan pemanfaatan ketenaganukliran yang selama ini sudah ada ke dalam beberapa KBLI. Lampiran I dan Lampiran II dari PP 5/2021 ini memberikan detail persyaratan, jangka waktu berlaku, kewajiban dan berbagai detail lainnya yang memberikan informasi kepada calon pengguna mengenai kegiatan ketenaganukliran mereka. Namun PP 5/2021 ini hanya diperuntukan untuk calon pengguna yang merupakan pelaku usaha (swasta), sedangkan yang bukan pelaku usaha belum ada peraturan pemerintah tersendiri yang menggantikan PP 29 Tahun 2009 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion. Berikut peraturan perizinan untuk sektor ketenaganukliran yang dapat diunduh dalam link yang sudah disediakan:

A. Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

B. PP 5 Tahun 2021:

1. PP 5 tahun 2021 --> Batang Tubuh Bagian Ketenaganukliran

2. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran I Bagian Ketenaganukliran

3. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran II Bagian Ketenaganukliran

4. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran III Bagian Ketenaganukliran

5. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran IV Bagian Ketenaganukliran

C. Peraturan Kepala BAPETEN

1. Perba No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Peraturan Kepala Badan ini memuat rincian persyaratan yang harus dipenuhi dan menjelaskan masing-masing persyaratan yang sudah ditulis dalam lampiran II PP 5/2021

2. Perba No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. 

Ini merupakan peraturan yang melengkapi penatalaksanaan perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang memuat bagaimana mekanisme perpanjangan izin dan juga persetujuan impor dan ekspor.

Rabu, 22 September 2010

Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia

Pemanfaatan tenaga Nuklir di Indonesia sudah banyak sekali. Diantaranya di bidang medik/kesehatan (seperti citi scan, sinar-X dan untuk terapi/pengobatan), industri (seperti perusahaan loging, kertas, dll). Dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir, pemerintah membentuk Badan Pengawas (BAPETEN) dengan dikeluarkannya UU No. 10 Th. 1997 tentang Ketenaga Nukliran. Badan Pelaksana (Batan) bertugas menyelenggarakan penelitian dan mengembangkan, penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi Bahan Galian Nuklir, produksi radioisotope untuk keperluan penelitian dan pengembangan dan pengelolaan limbah radioaktif. Dalam menyelenggarakan tugasnya tersebut Batan diawasi oleh Bapeten.
Sebelum UU No. 10 Th 2007 tentan g Ketenaganukliran dikeluarkan, Badan Pengawas merupakan bagian dari Badan Pelaksana (Batan), namun karena dilihat ada ketidaklogisan dimana Batan sebagai pelaksana, tapi Batan juga yang mengawasi sendiri kegiatannya, maka dibentuklah Bapeten (Badan Pengawas).
“ Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.” (bapeten.go.id)

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Badan Pengawas, ada beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kegiatan pengawasan ini, yaitu:
1. Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002
2. Pengelolaan Limbah Radioaktif
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002
3. Perizinan Reaktor Nuklir
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006
4. Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007
5. Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008
6. Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009
7. Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Terutang
Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2009
8. Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009

Selain itu ada Peraturan Kepala Bapeten, yaitu:

Tahun 2010:

1. Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor Nomor 1 Tahun 2010
2. Desain Sistem Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Nuklir untuk Reaktor Daya
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor NOMOR 3 TAHUN 2010
Tahun 2009:
1. Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2009
2. Penyusunan Daftar Informasi Desain
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2009
3. Batasan dan Kondisi Operasi dan Prosedur Operasi Reaktor Daya
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2009
4. Dekomisioning Reaktor Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2009
5. Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2009
6. Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Dan Pesawat Sinar-X Untuk Peralatan Gauging
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009
7. Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009
8. Intervensi Terhadap Paparan Yang Berasal Dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2009

Tahun 2008:

1. Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Kegempaan
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2008
2. Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Kegunungapian
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2008
3. Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk Di Sekitar Tapak Reaktor Daya
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2008
4. Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Geoteknik Dan Pondasi Reaktor Daya
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2008
5. Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Meteorologi
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2008
6. Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2008
7. Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor NonDaya
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2008
8. Penyusunan dan Format Deklarasi Dalam Pelaksanaan Protokol Tambahan Pada Sistem Pertanggungjawaban Dan Pengendalian Bahan Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2008
9. Izin Bekerja Petugas Instalasi Dan Bahan Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2008
10. Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 18/Ka-Bapeten/II-00 tentang Sertifikasi Dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi, Lembaga Kursus Dan Atau Laboratorium Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 14 Tahun 2008
11. Persyaratan untuk memperoleh surat izin bekerja bagi petugas tertentu di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 Tahun 2008

Tahun 2007:

1. Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Reaktor Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2007
2. Keamanan Sumber Radioaktif
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2007
3. Ketentuan Keselamatan Instalasi Nuklir Non Reaktor
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2007
4. Satuan Tanggap Darurat
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 14 Tahun 2007

Tahun 2006:

1. Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi Dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, Dan Standardisasi Radionuklida
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2006
2. Perizinan Instalasi Nuklir Nonreaktor
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2006
3. Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2006
4. Pelaksanaan Protokol Tambahan Pada Sistem Pertanggungjawaban Dan Pengendalian Bahan Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2006

Tahun 2005:

1. Sistem Pertanggungjawaban Dan Pengendalian Bahan Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2005

Tahun 2003:

1. Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 01-P /Ka-BAPETEN/ I-03
2. Sistem Pelayanan Pemantauan Dosis Eksterna Perorangan
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 02-P/Ka-BAPETEN/I-03
3. Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A Dan Tipe B
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/ I- 03
4. Pedoman Pelatihan Operator Dan Supervisor Reaktor Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 04-P/Ka-BAPETEN/I-03
5. Pedoman Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 05-P/Ka-BAPETEN/I-03

Tahun 2002:

1. Pedoman Dekomisioning Fasilitas Medis, Industri dan Penelitian serta Instalasi Nuklir Non-Reaktor
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 07-P/Ka-BAPETEN/I-02
2. Program Jaminan Kualitas Instalasi Radioterapi
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 21/Ka-BAPETEN/XII-02

Tahun 2000:

1. Pedoman Persyaratan Untuk Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 05-P/Ka-BAPETEN/VII-00
2. Pedoman Pembuatan Laporan Analisis Keselamatan
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 06-P /Ka-BAPETEN/XI-00

Tahun 1999:

1. Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 01/Ka-BAPETEN/V-99
2. Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 02/Ka-BAPETEN/V-99
3. Ketentuan Keselamatan Untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 03/Ka-BAPETEN/V-99
4. Ketentuan Keselamatan Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 04/Ka-BAPETEN/V-99
5. Ketentuan Keselamatan Disain Reaktor Penelitian
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 05/Ka-Bapeten/V-99
6. Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 06/Ka-BAPETEN/V-99
7. Jaminan Kualitas Instalasi Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 07/Ka-BAPETEN/V-99
8. Pedoman Penentuan Tapak Reaktor Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 01-P/Ka-BAPETEN/VI-99
9. Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/VI-99
10. Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Instalasi Nuklir dan Instalasi Lainnya
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 04-P/Ka-BAPETEN/VI-99
11. Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Penelitian
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10/Ka-BAPETEN/VI-99
12. Izin Konstruksi dan Operasi Iradiator
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11/Ka-BAPETEN/VI-99
13. Ketentuan Keselamatan Kerja Penambangan dan Pengolahan Bahan Galian Radioaktif
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 12/Ka-BAPETEN/VI-99
14. Ketentuan Keselamatan Pabrik Kaos Lampu
Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 14/Ka-BAPETEN/VI-99

Tentang Nuklir

Blog ini saya buat untuk lebih mengenal Nuklir lebih jauh. Selama ini energi nuklir hanya dikenal dengan energi pemusnah seperti bom atom yang menghancurkan kehidupan manusia. Namun belum banyak yang tahu tentang manfaat energi nuklir di bidang medik, perindustrian, ataupun pembangkit tenaga listrik. Untuk itu saya berharap blog ini membantu kemu semua untuk mengerti dan mengetahui apa manfaat energi nuklir itu sendiri. Mudah-mudahan pengetahuan yang saya dapatkan selama bekerja di bidang tenaga nuklir bisa bermanfaat bagi semuanya.