Jumat, 28 Oktober 2022

Perubahan Sistem Perizinan Ketenaganukliran melalui OSS sesuai dengan UU Cipta Kerja

Lahirnya UU Cipta Kerja (UU 11/2020) mengubah beberapa pasal dalam UU Ketenaganukliran (UU No. 10/1997). UU Cipta Kerja ini juga melahirkan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang kemudian membagi kegiatan pemanfaatan ketenaganukliran yang selama ini sudah ada ke dalam beberapa KBLI. Lampiran I dan Lampiran II dari PP 5/2021 ini memberikan detail persyaratan, jangka waktu berlaku, kewajiban dan berbagai detail lainnya yang memberikan informasi kepada calon pengguna mengenai kegiatan ketenaganukliran mereka. Namun PP 5/2021 ini hanya diperuntukan untuk calon pengguna yang merupakan pelaku usaha (swasta), sedangkan yang bukan pelaku usaha belum ada peraturan pemerintah tersendiri yang menggantikan PP 29 Tahun 2009 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion. Berikut peraturan perizinan untuk sektor ketenaganukliran yang dapat diunduh dalam link yang sudah disediakan:

A. Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

B. PP 5 Tahun 2021:

1. PP 5 tahun 2021 --> Batang Tubuh Bagian Ketenaganukliran

2. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran I Bagian Ketenaganukliran

3. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran II Bagian Ketenaganukliran

4. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran III Bagian Ketenaganukliran

5. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran IV Bagian Ketenaganukliran

C. Peraturan Kepala BAPETEN

1. Perba No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Peraturan Kepala Badan ini memuat rincian persyaratan yang harus dipenuhi dan menjelaskan masing-masing persyaratan yang sudah ditulis dalam lampiran II PP 5/2021

2. Perba No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. 

Ini merupakan peraturan yang melengkapi penatalaksanaan perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang memuat bagaimana mekanisme perpanjangan izin dan juga persetujuan impor dan ekspor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar