Sabtu, 29 Oktober 2022

Apa itu Limbah Radioaktif?

Image source: imgres


Setiap pemanfaatan suatu materi selalu ada limbah atau residu yang dihasilkan. Begitu juga dengan pemnfaatan tenaga nuklir. Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sendiri secara garis besar dibagi tiga sumber:

1. Zat Radioaktif

--> Merupakan suatu materi yang bisa berupa buatan manusia atau dari alam yang dapat memancarkan energi radiasi pengion yang merupakan akibat inti atom yang tidak stabil. Zat Radioaktif ini memiliki waktu paro yang merupakan waktu dimana kekuatan energy yang dihasilkan akan berkurang setengah dalam jangka waktu paro tersebut. Masing-masing radionuklida zat radioaktif memiliki energy dan waktu paro yang berbeda-beda. Ada yang sangat cepat (dalam jangka waktu satuan detik, sampai ribuan tahun). Zat Radioaktif yang sudah melemah dan energi nya tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk tujuan tertentu akan menjadi Limbah Radioaktif. 

Zat Radioaktif dibagi atas 2 dari segi form nya:

1. Zat Radioaktif Terbungkus (Sealed Radioactive Sources)

2. Zat Radioaktif Terbuka (Unsealed Radioactive Sources) 

Jika  Zat Radioaktif Terbungkus sudah tidak digunakan lagi maka disebut Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan atau term dalam internasional disebut Disused Sealed Radioactive Sources (DSRS). Sedangkan untuk Zat Radioaktif Terbuka yang sudah tidak digunakan lagi mana disebut Zat Radioaktif Terbuka yang Sudah Tidak Digunakan atau dalam international term disebut Disused Unsealed Radioactive Sources. 

Untuk Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan harus dikirim ke Negara Asal dimana Zat Radioaktif Terbungkus tersebut diimpor. Jika Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan tersebut berasal dari dalam negeri, maka harus dikelola oleh Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Aktif Nasional yang dikelola oleh BRIN. Namun jika Zat Radioaktif Terbungkus yang Sudah Tidak Digunakan yang diimpor ada kendala dalam pengembaliannya ke negara asal, opsi terakhir dapat dilimbahkan ke Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Aktif Nasional yang dikelola oleh BRIN.

Untuk Zat Radioaktif Terbuka yang Sudah Tidak Digunakan lagi pengelolaannya harus dilakukan oleh si penghasil limbah sampai Zat Radioaktif terbuka tersebut meluruh (melemah) sampai batas tertentu. Jika penghasil limbah tidak sanggup atau tidak bisa mencapai tingkat yang ditentukan, maka limbah tersebut harus dikirim ke Pusat Pengelolaan Limbah Radioaktif Nasional yag dikelola oleh BRIN.

2. Sumber Radiasi Pengion

Sumber Radiasi Pengion merupakan pesawat atau alat yang dapat menghasilkan sumber radiasi pengion seperti alat Rontgen (Pesawat Sinar -X). Peralatan ini menggunakan energy listrik voltase tinggi untuk menghasilkan X-Rays yang hanya akan memancarkan energi jika dinyalakan. Sehingga pada dasarnya alat ini jika dimatikan tidak berbahaya. Pengelolaan limbahnya puntidak termasuk ke dalam Limbah Radioaktif, namun masuk ke dalam limbah barang elektronik. 

3. Bahan Nuklir

Bahan Nuklir merupakan jenis material yang dapat membelah secara berantai sehingga energinya harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan. Bahan Nuklir ini adalah Bahan Bakar dari suatu rekator nuklir. Bahan Bakar Nuklir Bekas ini harus dikelola sedemikan rupa di pusat pengelolaan limbah radioaktif. Bahan Bakar Nuklir Bekas (Spent Nuclear Fuel) yang berasal dari laur negeri harus dikembalikan ke negara asal, sedangkan yang diproduksi di dalam negeri harus dikelola oleh pusat pengelolaan limbah radioaktif nasional.

Peraturan tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif terdapat dalam PP 61 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. PP ini menggantikan PP sebelumnya yaitu PP 27 Tahun 2009.

Untuk dapat mengunduh PP 61 Tahun 2013 dapat di klik di link berikut:

PP 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif

Jumat, 28 Oktober 2022

Poscast Kamsahamnida dari Kami untuk Kawula Muda



Sudah hampir beberapa bulan saya dan rekan kerja saya Muhammad Saujana Prawira mencoba membuat Podcast beriskusi tentang isu-isu nuklir nasional dan internasional. Kami bekerja di BAPETEN sudah lebih dari 10 Tahun. Pengalaman dan ilmu yang kami dapat kami rasa perlu untuk kami bagi untuk masyarakat yang masih sangat awam soal nuklir.

Kamsahamnida kami singkat yang kepanjangannya adalah Kawula Muda Mengawasi dan Membahas Nuklir dengan Aman

Yuk simak diskusi kami, jika berkenan bisa subscribe agar kamu tahu bocoran isu-isu nuklir dan ilmu nuklir.



Link Channel Kamsahamnida Podcast 


Perubahan Sistem Perizinan Ketenaganukliran melalui OSS sesuai dengan UU Cipta Kerja

Lahirnya UU Cipta Kerja (UU 11/2020) mengubah beberapa pasal dalam UU Ketenaganukliran (UU No. 10/1997). UU Cipta Kerja ini juga melahirkan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang kemudian membagi kegiatan pemanfaatan ketenaganukliran yang selama ini sudah ada ke dalam beberapa KBLI. Lampiran I dan Lampiran II dari PP 5/2021 ini memberikan detail persyaratan, jangka waktu berlaku, kewajiban dan berbagai detail lainnya yang memberikan informasi kepada calon pengguna mengenai kegiatan ketenaganukliran mereka. Namun PP 5/2021 ini hanya diperuntukan untuk calon pengguna yang merupakan pelaku usaha (swasta), sedangkan yang bukan pelaku usaha belum ada peraturan pemerintah tersendiri yang menggantikan PP 29 Tahun 2009 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion. Berikut peraturan perizinan untuk sektor ketenaganukliran yang dapat diunduh dalam link yang sudah disediakan:

A. Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

B. PP 5 Tahun 2021:

1. PP 5 tahun 2021 --> Batang Tubuh Bagian Ketenaganukliran

2. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran I Bagian Ketenaganukliran

3. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran II Bagian Ketenaganukliran

4. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran III Bagian Ketenaganukliran

5. PP 5 Tahun 2021 --> Lampiran IV Bagian Ketenaganukliran

C. Peraturan Kepala BAPETEN

1. Perba No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

Peraturan Kepala Badan ini memuat rincian persyaratan yang harus dipenuhi dan menjelaskan masing-masing persyaratan yang sudah ditulis dalam lampiran II PP 5/2021

2. Perba No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. 

Ini merupakan peraturan yang melengkapi penatalaksanaan perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang memuat bagaimana mekanisme perpanjangan izin dan juga persetujuan impor dan ekspor.